Minggu, 28 Agustus 2011

Tujuh Pemuda Perkosa Dua Siswi SMK

Posted by Perawan Desah pada 23 Januari 2010


Dua siswi SMK di Kota Bandung, Jawa Barat, diperkosa dan diperlakukan tak senonoh oleh tujuh orang pemuda. Namun tidak berapa lama, lima dari tujuh pemuda tersebut berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Bandung. Bahkan diantara para pelaku terdapat dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Bandung.
Mereka yang diciduk di tempat berbeda pada Sabtu (30/5/2009) malam antara lain Fani alias Ipey (20), Rijal Alias Ical (22), Kristia alias Arman (18), Ahmad Junaedi alias Abun alias Ucok (29) dan Taufik alias Opik (17) masih duduk dibangku kelas 2 SMA di wilayah kota Bandung. Kelima pelaku adalah warga Jalan Terusan Cimuncang, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung. Kini Polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yaitu Yana dan Asep alias Ado yang diduga kuat ikut dalam aksi pemerkosaan terhadap kedua ABG tersebut.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achiyat kepada wartawan, Senin (1/6/2009) menjelaskan, peristiwa perkosaan terhadap kedua siswi SMK tersebut terjadi pada Rabu 27 Mei di salah satu rumah tersangka di Kompleks Panghegar Permai, Jalan Melati Mekar No 28 RT 5/RW 2, Kel Mekar Mulya, Kec Rancasari, Kota Bandung.
Awal mulanya kasus ini terungkap dari laporan orang tua ND yang melaporkan ke Mapolwiltabes Bandung, setelah ND mengalami nyeri dibagian kemaluannya. “Kedua orang tua ND melaporkan setelah mencurigai ada yang aneh dari diri anaknya. Hal tersebut di perkuat ibu korban yang melihat anaknya itu memegang kemaluannya sambil menahan sakit,” kata Arman.
Setelah berhasil membujuk anaknya untuk berbicara, akhirnya korban pun menceritakan semuanya kepada ibunya yang akhirnya langsung dilaporkan ke Mapolwiltabes Bandung, Kamis (28/5/2009). “Dan setelah kita malakukan pemeriksaan terhadap kedua korban. Kami pun berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku pemerkosaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dua pelaku lainnya berhasil kami amankan,” janji Arman.
Dipaparkan Arman, awal terjadinya pemerkosaan, korban yang berinisial ND (15) dan PT (14) melakukan janjian di daerah Cimuncang, untuk ketemuan dengan tersangka bernama Asep alias Edo. “Setelah ND menyanggupi ajakan PT. Namun yang menjemput mereka berdua bukanlah Edo melainkan tersangka Ical yang mengaku atas suruhan Edo,” papar Arman.
Dan saat kedua korban hendak dibawa oleh tersangka Ical, lanjut Arman, mereka pun dimintai uang sebesar Rp10.000 oleh tersangka Ical untuk membeli minuman keras. Yang kemudian mereka pun akhirnya berangkat ke rumah di daerah Kompleks Panghegar. Setibanya disana, ternyata di dalam rumah sudah ada tersangka lainnya yaitu Edo, Acong, Opik, Budi, Yana, dan Ipey. “Dari sanalah kedua korban dipaksa untuk meminum minuman keras yang dibawa oleh tersangka lainnya hingga kedua korban pun mabuk,” kata Arman.
Setelah mengetahui kedua korban mabuk, ketujuh pelaku pun akhirnya melampiaskan nafsunya. “Secara bergantian tersangka Ical, Acong, Yana dan Budi, menyetubuhi korban ND yang tidak sadarkan diri. Sedangkan tersangka Ipey dan opik menyetubuhi korban PT di kamar mandi secara bergantian,” jelasnya.
Setelah puas, para tersangka sekira pukul 20.00 WIB, mentelantarkan kedua korban di daerah Padjajaran yang masih dalam keadaan mabuk. Namun beruntung, ketua RT di daerah Citepus Padjajaran ada yang mengenal salah satu korban yang akhirnya mereka pun langsung di bawa pulang oleh warga sekitar. Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat pasal 285, 289, dan 332 KUH Pidana tentang perkosaan dan pelecehan seksual. “Ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Arman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar