Tujuh Pemuda Perkosa Dua Siswi SMK
Posted by Perawan Desah pada 23 Januari 2010
Dua siswi SMK di Kota Bandung, Jawa
Barat, diperkosa dan diperlakukan tak senonoh oleh tujuh orang pemuda.
Namun tidak berapa lama, lima dari tujuh pemuda tersebut berhasil
ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polwiltabes Bandung. Bahkan diantara para pelaku terdapat dua orang
yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Bandung.
Mereka yang diciduk di tempat berbeda
pada Sabtu (30/5/2009) malam antara lain Fani alias Ipey (20), Rijal
Alias Ical (22), Kristia alias Arman (18), Ahmad Junaedi alias Abun
alias Ucok (29) dan Taufik alias Opik (17) masih duduk dibangku kelas 2
SMA di wilayah kota Bandung. Kelima pelaku adalah warga Jalan Terusan
Cimuncang, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung. Kini Polisi masih
mengejar dua tersangka lainnya yaitu Yana dan Asep alias Ado yang
diduga kuat ikut dalam aksi pemerkosaan terhadap kedua ABG tersebut.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam
Budi Supeno didampingi Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman
Achiyat kepada wartawan, Senin (1/6/2009) menjelaskan, peristiwa
perkosaan terhadap kedua siswi SMK tersebut terjadi pada Rabu 27 Mei di
salah satu rumah tersangka di Kompleks Panghegar Permai, Jalan Melati
Mekar No 28 RT 5/RW 2, Kel Mekar Mulya, Kec Rancasari, Kota Bandung.
Awal mulanya kasus ini terungkap dari
laporan orang tua ND yang melaporkan ke Mapolwiltabes Bandung, setelah
ND mengalami nyeri dibagian kemaluannya. “Kedua orang tua ND melaporkan
setelah mencurigai ada yang aneh dari diri anaknya. Hal tersebut di
perkuat ibu korban yang melihat anaknya itu memegang kemaluannya sambil
menahan sakit,” kata Arman.
Setelah berhasil membujuk anaknya untuk
berbicara, akhirnya korban pun menceritakan semuanya kepada ibunya yang
akhirnya langsung dilaporkan ke Mapolwiltabes Bandung, Kamis
(28/5/2009). “Dan setelah kita malakukan pemeriksaan terhadap kedua
korban. Kami pun berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku pemerkosaan.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat dua pelaku lainnya berhasil kami
amankan,” janji Arman.
Dipaparkan Arman, awal terjadinya
pemerkosaan, korban yang berinisial ND (15) dan PT (14) melakukan
janjian di daerah Cimuncang, untuk ketemuan dengan tersangka bernama
Asep alias Edo. “Setelah ND menyanggupi ajakan PT. Namun yang menjemput
mereka berdua bukanlah Edo melainkan tersangka Ical yang mengaku atas
suruhan Edo,” papar Arman.
Dan saat kedua korban hendak dibawa oleh
tersangka Ical, lanjut Arman, mereka pun dimintai uang sebesar
Rp10.000 oleh tersangka Ical untuk membeli minuman keras. Yang kemudian
mereka pun akhirnya berangkat ke rumah di daerah Kompleks Panghegar.
Setibanya disana, ternyata di dalam rumah sudah ada tersangka lainnya
yaitu Edo, Acong, Opik, Budi, Yana, dan Ipey. “Dari sanalah kedua
korban dipaksa untuk meminum minuman keras yang dibawa oleh tersangka
lainnya hingga kedua korban pun mabuk,” kata Arman.
Setelah mengetahui kedua korban mabuk,
ketujuh pelaku pun akhirnya melampiaskan nafsunya. “Secara bergantian
tersangka Ical, Acong, Yana dan Budi, menyetubuhi korban ND yang tidak
sadarkan diri. Sedangkan tersangka Ipey dan opik menyetubuhi korban PT
di kamar mandi secara bergantian,” jelasnya.
Setelah puas, para tersangka sekira pukul
20.00 WIB, mentelantarkan kedua korban di daerah Padjajaran yang masih
dalam keadaan mabuk. Namun beruntung, ketua RT di daerah Citepus
Padjajaran ada yang mengenal salah satu korban yang akhirnya mereka pun
langsung di bawa pulang oleh warga sekitar. Akibat perbuatannya itu,
kelima tersangka dijerat pasal 285, 289, dan 332 KUH Pidana tentang
perkosaan dan pelecehan seksual. “Ancamannya 12 tahun penjara,” tegas
Arman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar